Akibat Tak Memenuhi Prokes, Ribuan Penumpang Kereta Api Gagal Berangkat Meskipun Telah Memiliki Tiket

- 3 Januari 2022, 22:39 WIB
Ilustrasi: Penumpang Kereta Api.
Ilustrasi: Penumpang Kereta Api. /kabar-priangan.com/Humas PT KAI/

Jumlah penumpang sebanyak itu hanya sekitar 30 persen dari kapasitas total ketersediaan tempat duduk.

Adapun KA yang paling banyak diminati penumpang saat perjalanan di libur akhir tahun tersebut antara lain KA Argo Bromo Anggrek dan KA Gumarang tujuan Jakarta, KA Dharmawangsa tujuan Surabaya, dan KA Harina tujuan Bandung.

Baca Juga: Profil Lengkap Erling Haaland Mulai Negara, Akun IG, Posisi, Pemain Buruan Real Madrid pada Bursa Transfer

Mulai 3 Januari 2022, lanjut dia, aturan perjalanan KA di masa pandemi kembali menggunakan Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut seperti calon penumpang KA jarak jauh minimal sudah divaksin suntikan pertama.

Serta calon penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak perlu menjalani tes antigen, namun harus didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x