LAMONGAN TODAY - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan tarif layanan baru untuk rapid test antigen di stasiun, yang awalnya Rp85 ribu menjadi Rp45 ribu per satu kali pemeriksaan.
Tarif baru tersebut nantinya akan berlaku mulai Jumat 24 September 2021 besok, di 64 stasiun yang melayani rapid test antigen.
"Penyesuaian tarif baru layanan rapid test antigen ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI untuk pelanggannya," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis 23 September 2021.
Diketahui, rapid test antigen menjadi salah satu syarat perjalanan bagi penumpang kereta api jarak jauh.
Calon penumpang yang hendak melaksanakan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
"Sejak layanan ini dibuka pada 21 Desember 2020 lalu sampai dengan 21 September 2021 ini KAI telah melayani rapid test antigen ke 1.043.582 calon penumpang," imbuhnya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 September 2021: Al Tahu Pelaku Teror Sebenarnya, Reyna dalam Bahaya
Selain melampirkan surat hasil rapid antigen dengan hasil negatif, calon penumpang dapat menggantinya dengan surat keterangan hasil negatif dari test PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.