Viral! Video 4 Kades Pati Sedang Karaoke Peluk LC, Langgar Peraturan PPKM, Terancam Dilepas Jabatan Sementara

- 2 Januari 2022, 23:32 WIB
ilustrasi karaoke
ilustrasi karaoke /

Baca Juga: Demi Alasan Keamanan Ini, Samsung Galaxy Akan Hadirkan Sistem Ini

Penutupan kegiatan hiburan karaoke itu pun terdapat pada surat edaran (SE) Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, dengan tujuan antisipasi bertambahnya lonjakan kasus Covid-19 di momen natal dan tahun baru 2022.

Sugiyono juga menyebutkan, dari tindakan keempat orang yang adalah Kades Kinanti, Puwosari, Badegan, dan Kades Tlogosari tersebut terancam sanksi administrasi masing-masing sejumlah Rp2 juta.

Sementara itu, mereka pun bakal terancam pemberhentian sementara dan atau penundaan Siltap selama 3 bulan dari Pemerintah Kabupaten Pati, berdasarkan ketentuan pada perbup 56 tahun 2021 mengenai disiplin Aparatur Pemerintah Desa.

Baca Juga: Puluhan Pendaki Gunung Rinjani Ditelantarkan, Polisi Minta Dipercaya Tuntaskan Kasus Ini

Sedangkan bagi pengelola karaoke, kata Sugiyono, bakal teracam denda sejumlah Rp5 juta, berdasarkan ketentuan pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 52 tahun 2021. Dimana pengelola melanggar PPKM.

"Sesuai aturan yang berlaku, keempatnya dikenai sanksi administratif yakni membayar denda masing-masing sebesar Rp2 juta. Untuk tempat usaha yakni karaoke dan hotel 99 dikenai denda sebesar Rp5 juta," katanya.

Sugiyono menuturkan, para oknum kades tersebut mengatakan sudah memaksa pihak karaoke 99 untuk membuka room kepada mereka karena salah satu dari mereka sedang berulang tahun.

Baca Juga: Tak Patut Ditiru! 5 ASN Tolak Vaksin, Pemerintah Langsung Turun Tangan Beri 'Shock Therapy'

Termasuk pula mereka menginginkan menghadirkan pemandu lagu seksi.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Jakpus News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x