Tak Patut Ditiru! 5 ASN Tolak Vaksin, Pemerintah Langsung Turun Tangan Beri 'Shock Therapy'

- 2 Januari 2022, 18:38 WIB
Ilustrasi ASN .
Ilustrasi ASN . /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

LAMONGAN TODAY - Sebanyak lima orang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh, mendapatkan sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan dari pemerintah daerah setempat.

Hal itu, karena ulah mereka saat menolak penyuntikan vaksin COVID-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ardimartha dikutip dari Antara di Meulaboh, Ahad petang mengatakan pemberian sanksi tegas tersebut terpaksa dilakukan sebagai upaya untuk menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.

Baca Juga: Erick Thohir Dapat Dukungan Maju di Pilpres 2024, Kali Ini Datang Dari Jatim

“Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah,” katanya.

Menurutnya, pemberian sanksi kepada ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap adanya laporan sejumlah ASN yang tidak mau divaksinasi.

Ia menjelaskan, setelah diberikan sanksi, empat ASN yang tidak disebutkan identitasnya tersebut kemudian bersedia dilakukan penyuntikan vaksin COVID-19 oleh juru vaksin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga: Mulai EXO sampai BLACKPINK, Inilah 6 Artis Korea yang Kepergok Dispatch Rajut Kisah Cinta Rahasia

Sekda Ardimartha menjelaskan hingga Ahad petang, hanya tersisa satu ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya yang masih terkena sanksi penundaan pemberian dana kesejahteraan, karena masih belum bersedia divaksinasi.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x