Viral! Video 4 Kades Pati Sedang Karaoke Peluk LC, Langgar Peraturan PPKM, Terancam Dilepas Jabatan Sementara

- 2 Januari 2022, 23:32 WIB
ilustrasi karaoke
ilustrasi karaoke /

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan mula aksi ngeroom empat kades yang ditemani LC itu berlangsung pada Sabtu 25 Desember 2021 malam lalu.

Sugiyono mengungkapkan, keempat kades itu sudah dipanggil pihaknya untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Ini Bocoran Barang Merek Apple yang Paling Dinantikan tahun 2022, Ada iPhone 14

Ketika dimintai keterangan, mereka mengatakan benar berada pada sebuah ruangan karaoke hotel, di wilayah Kecamatan Margorejo, pada pukul 19.00-21.00 WIB.

Sugiyono mengungkapkan, keempat kades tersebut bakal dijatuhi sanksi hukum karena perbuatan mereka.

"Sebagai penegak peraturan daerah akan mengawal untuk penindakan sanksi yang akan diberikan kepada para kepala desa," kata Sugiyono dalam keterangan pers, Sabtu, 31 Desember 2021.

Baca Juga: Link Nonton Harry Potter Return To Hogwarts, Reuni Bintang Film Penyihir Cilik

Mengenai persoalan ini, kemudian Sugiyono mengungkapkan, empat kades tersebut diminta keterangan terhadap pelanggaran berdasarkan dengan peraturan yaitu Inbup, Perda dan Perbup.

"Untuk sanksi pelanggarannya, kami nanti yang akan mengawal. Sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami sangat menyayangkan ini tentu melanggar PPKM, dan secara etika juga tak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kabupaten Pati tetap melarang kegiatan karaoke beroperasi. Baik yang legal di hotel-hotel berbintang dan juga karaoke-karaoke yang tidak memiliki izin.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Jakpus News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x