LAMONGAN TODAY - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam periode ini, ada sejumlah pengetatan tambahan yang berkaitan dengan potensi kerumunan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah membuka kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.
"Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup," jelas Muhadjir dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin 22 November 2021.
Muhadjir menegaskan, kebijakan pengetatan tambahan selama periode PPKM level 3 akhir tahun ini untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.
Pasalnya, kerumunan massa berpotensi membuat kasus Covid-19 melonjak.
Baca Juga: Liga Spanyol: Gol Tunggal Felipe Antar Atletico Madrid Tekuk Osasuna 1-0
"Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan," tuturnya.
Menurut Muhadjir, alasan pemerintah menetapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 selama libur Nataru.
Kebijakan ini diterapkan juga untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini mungkin terbaik di dunia. Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga yang perlu kita antisipasi," tukasnya.***