Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta bakal Kena Denda Tilang Rp500 Ribu, Berlaku Mulai 13 November 2021

- 3 November 2021, 15:17 WIB
Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Begini sanksinya, simak juga syarat lulus uji emisi kendaraan mobil dan motor.
Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Begini sanksinya, simak juga syarat lulus uji emisi kendaraan mobil dan motor. /Instagram/dinaslhdki

Baca Juga: Fakta Terbongkar! Jago Selingkuh, Choi Young Ah Diserang Fans Kim Seon Ho di Pusat Perbelanjaan Miliknya

Tempat parkir lainnya yang juga terdampak ialah Kawasan Pasar Mayestik dan Park and Ride Terminal Kalideres.

Dilansir Lamongan Today dari Pikiran Rakyat, artikel ini telah tayang dengan judul "Ingat! Mulai 13 November 2021, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Didenda hingga Rp500.000."(M Bayu Pratama/Pikiran Rakyat)***

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x