Tempat parkir lainnya yang juga terdampak ialah Kawasan Pasar Mayestik dan Park and Ride Terminal Kalideres.
Dilansir Lamongan Today dari Pikiran Rakyat, artikel ini telah tayang dengan judul "Ingat! Mulai 13 November 2021, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Didenda hingga Rp500.000."(M Bayu Pratama/Pikiran Rakyat)***