Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta bakal Kena Denda Tilang Rp500 Ribu, Berlaku Mulai 13 November 2021

- 3 November 2021, 15:17 WIB
Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Begini sanksinya, simak juga syarat lulus uji emisi kendaraan mobil dan motor.
Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Begini sanksinya, simak juga syarat lulus uji emisi kendaraan mobil dan motor. /Instagram/dinaslhdki

LAMONGAN TODAY - Sanksi tilang terhadap mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta bakal segera diterapkan.

Mulai 13 November 2021, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Hal itu dilakukan usai masa sosialisasi uji emisi selama satu bulan akan selesai pada 12 November besok.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Bupati Termuda dan Ganteng

Denda yang diberlakukan untuk motor yang tidak lulus uji emisi kedepannya ialah senilai Rp250.000.

Sedangkan untuk mobil, akan dikenakan denda tilang sejumlah Rp500.000.

Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan dengan Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Jadwal MPLI Mobile Legends 2-7 November 2021, Lengkap dengan Susunan Pemain RRQ, EVOS Legends hingga ONIC

Sedangkan jumlah sanski juga merujuk pada Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Target uji emisi diperuntukkan bagi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berumur lebih dari 3 tahun.

Supaya tidak terkena tilang, kendaraan harus lulus uji emisi di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Kisah Sultan Hasanuddin Pahlawan Nasional 'Ayam Jantan dari Timur' vs Arung Palakka, Siapa Pahlawan?

Untuk yang belum sesuai peraturan tersebut, Anda bisa melakukan uji emisi di empat lokasi.

Tempat uji emisi bisa dilakukan di bengkel uji emisi, kios uji, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan jika bukti lulus uji emisi akan berlaku selama 1 tahun setelah dikeluarkan.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu November Rain, Salah Satu Lagu Terbaik dari Guns N Roses

"Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah 1 tahun sejak dokumen diterbitkan," ucapnya.

Bukti lulus uji emisi tersebut juga digunakan untuk keterangan supaya pengguna kendaraan pribadi tidak terkena tarif parkir maksimal di DKI Jakarta. Tarif parkir maksimal yang akan diberlakukan yaitu Rp7.000 setiap jam.

Kedepannya tempat parkir yang akan memberlakukan sanksi tarif maksimal terdapat di 5 lokasi yaitu IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, dan Kantor Samsat Jakarta Barat.

Baca Juga: Fakta Terbongkar! Jago Selingkuh, Choi Young Ah Diserang Fans Kim Seon Ho di Pusat Perbelanjaan Miliknya

Tempat parkir lainnya yang juga terdampak ialah Kawasan Pasar Mayestik dan Park and Ride Terminal Kalideres.

Dilansir Lamongan Today dari Pikiran Rakyat, artikel ini telah tayang dengan judul "Ingat! Mulai 13 November 2021, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Didenda hingga Rp500.000."(M Bayu Pratama/Pikiran Rakyat)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x