Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta bakal Kena Denda Tilang Rp500 Ribu, Berlaku Mulai 13 November 2021

- 3 November 2021, 15:17 WIB
Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Begini sanksinya, simak juga syarat lulus uji emisi kendaraan mobil dan motor.
Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Begini sanksinya, simak juga syarat lulus uji emisi kendaraan mobil dan motor. /Instagram/dinaslhdki

Target uji emisi diperuntukkan bagi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berumur lebih dari 3 tahun.

Supaya tidak terkena tilang, kendaraan harus lulus uji emisi di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Kisah Sultan Hasanuddin Pahlawan Nasional 'Ayam Jantan dari Timur' vs Arung Palakka, Siapa Pahlawan?

Untuk yang belum sesuai peraturan tersebut, Anda bisa melakukan uji emisi di empat lokasi.

Tempat uji emisi bisa dilakukan di bengkel uji emisi, kios uji, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan jika bukti lulus uji emisi akan berlaku selama 1 tahun setelah dikeluarkan.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu November Rain, Salah Satu Lagu Terbaik dari Guns N Roses

"Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah 1 tahun sejak dokumen diterbitkan," ucapnya.

Bukti lulus uji emisi tersebut juga digunakan untuk keterangan supaya pengguna kendaraan pribadi tidak terkena tarif parkir maksimal di DKI Jakarta. Tarif parkir maksimal yang akan diberlakukan yaitu Rp7.000 setiap jam.

Kedepannya tempat parkir yang akan memberlakukan sanksi tarif maksimal terdapat di 5 lokasi yaitu IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, dan Kantor Samsat Jakarta Barat.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x