Pemerintah Kucurkan Subsidi Kurangi Tarif BPJS Kesehatan, Ini Besarannya

- 27 Oktober 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /INT/

LAMONGAN TODAY - BPJS Kesehatan melakukan beberapa perubahan terkait iuran yang telah diatur oleh pemerintah.

Ada subsidi untuk masyarakat sehingga pembayaran iuran menjadi lebih ringan demi menjaga kesehatan pribadi.

Seperti diketahui, rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan.

Baca Juga: Profil Yuta NCT127 yang Berulang Tahun Hari Ini, Baru saja Rilis Album Repackage Favorite (Vampire)

Dengan demikian iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan terutama di kelas III.

Iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri kelas III sejumlah Rp42.000 per bulan.

Di tahun ini peserta BPJS Kesehatan kelas III akan diberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta kelas III hanya membayar Rp35.000.

Baca Juga: Sang Raja Tumbang! Kalahkan RRQ Hoshi di Grand Final, Onic Esports Juara MPL Season 8

Subsidi tersebut lebih kecil dibanding sebelum ditetapkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu sebesar Rp16.500.

Dan berikut daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021 sebagaimana dikutip dari PMJ News:

Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Baca Juga: Dispatch Bongkar Perjalanan Hubungan Kim Seon dengan Kekasih, 24 Juli 2020 Diketahui Kehamilannya

- Kelas I: Rp 150.000

- Kelas II: Rp 100.000

- Kelas III: Rp 35.000

Baca Juga: Gelar Digital Talk, Ketum PB PMII Ingatkan Seluruh Kader Tetap Kritis Dan Idealis

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya

- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan

Baca Juga: Kakawin Arjuna Wiwaha: Sebuah Kisah untuk Sang Prabu Airlangga, Inilah Ceritanya

- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah