Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi Ihwal Kabur Karantina

- 21 Oktober 2021, 11:36 WIB
Rachel Vennya.
Rachel Vennya. /Instagram.com / @rachelvennya

"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Yusri dikutip Antara.

Buntut tindakan Rachel Vennya membuat Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: 34 Tahun Tragedi Bintaro Berlalu, Mengenang Kecelakaan Kereta Paling Tragis dalam Sejarah Perkeretaapian

"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x