Jadwal SKB Bagi yang Lulus SKD CPNS 2021, Simak Di Sini

- 25 Oktober 2021, 11:11 WIB
Ilustrasi SKD CPNS.
Ilustrasi SKD CPNS. /Instagram/BKNgoidofficial

LAMONGAN TODAY - Tes Seleksi Kompetesi Dasar (SKD) CPNS 2021 sedang berlangsung. Bahkan sebagian telah diumumkan secara daring.

Pengumuman dilakukan secara live streaming di akun YouTube BKN.

Melihat dari sejumlah peserta yang telah ikut tes SKD, peserta sudah bisa cek apakah nilainya capai passing grade atau tidak.

Baca Juga: 3 Sholat Nabi Pendek Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya Bisa Diamalkan dengan Mudah Disela-Sela Kegiatan

Setelah capai passing grade, peserta masih wajib ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebelum ditetapkan menjadi CPNS 2021.

Nah dikutip dari instagram @kanreg11bkn ada aturan yang harus diketahui peserta CPNS.

"Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB," tulis instagram tersebut.

Baca Juga: Bikin Geregetan, Gol Menit Akhir Udinese Buyarkan Kemenangan Atalanta

Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Portal Sulut


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x