Ajak Soroti Gugatan Kubu KLB Deli Serdang, Partai Demokat: Semua Orang Tau, Pekerjaan Moeldoko Adalah KSP

- 16 September 2021, 01:15 WIB
KSP Moeldoko.
KSP Moeldoko. /Tangkap layar/ksp.go.id

LAMONGAN TODAY - Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian.

Sidang perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar pada hari Kamis Pagi esok 16 September 2021.

Hinca Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR RI, mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko.

Baca Juga: Hore! Kartu Prakerja Gelombang 20 Diumumkan, Lakukan 3 Hal Ini untuk Cairkan Insentif Rp2,55 Juta

“Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko," kata Hinca dikutip LamonganToday.com.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkap bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan.

Hinca menegaskan Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Ukir Sejarah, Sheriff Tiraspol Tim Debutan UEFA Champions League jadi Kuda Hitam yang Patut Diwaspadai

“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staff Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Gugatan?”, ungkap Hinca yang mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut.

Selain dari sidang tersebut, dihari yang sama juga digelar Sidang Gugatan Tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.

Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat.

Baca Juga: Sebar Megawati Soekarnoputri Koma, PDIP Laporankan YouTuber Hersubeno Arief

Terkait perkara ini Anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga menegaskan, bahwa gugatan penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum.

"Mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis Siang besok," ungkapnya.

Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, pihak Moeldoko (Penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (Tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, dimana dalam Dua Gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat Dua Intervensi.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x