Syarat penerima bantuan adalah mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19, sehingga tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal.
Ketentuan prioritas penerima bantuan antara lain sudah menerima bantuan UKT semester sebelumnya dan masih layak menerima bantuan, karena kendala finansial sehingga tidak sanggup membayar UKT.
Syarat lainnya adalah mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT 1 dan UKT 2. UKT 1 besarannya maksimal Rp500 ribu, sedangkan UKT 2 besarannya antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Kemudian mahasiswa yang berasal dari daerah khusus dan sedang melaksanakan pendidikan tinggi di PTN maupun PTS, yakni mahasiswa dari daerah yang terdampak langsung bencana alam, dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Berikutnya adalah mahasiswa dari anggota keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga berpendapatan kotor maksimal Rp750 ribu per orang.
Baca Juga: Pengakuan Taufik Hidayat Disogok Malaysia Untuk Mengalah: Semifinal Saya Bertemu Lee Chong Wei
Syarat Mengajukan Bantuan UKT
1. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan di semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat atau kelayakan sebagai penerima bantuan.
2. Mahasiswa yang secara finansial terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022.