Buron Selama 10 Bulan, Pelaku Pembobolan Rumah yang Gondol Emas Senilai Rp 50 Juta Diringkus Polisi

- 10 September 2021, 21:23 WIB
Buronan 10 bulan.
Buronan 10 bulan. /Dok Polres Metro Jakarta Barat/

Baca Juga: Harga HP iPhone Terbaru: iPhone 12, SE 2020 Lengkap dengan Spesifikasi iPhone 12 Pro dan 12 Pro Max

"Petugas tiba dilokasi dan berhasil menemukan seseorang sesuai dengan ciri ciri pelaku dan langsung menangkap pelaku," ujarnya.

Dihadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya dimana hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari hari pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x