Sambut Mantan Narapidana Pedofilia Seperti Pahlawan, KAPI Ingatkan Kondisi Korban yang Alami Pelecehan Seksual

- 6 September 2021, 12:00 WIB
Petisi boikot Saipul Jamil untuk tampil di siaran TV dan YouTube.
Petisi boikot Saipul Jamil untuk tampil di siaran TV dan YouTube. /Tangkap layar youtube.com/MOP Channel

LAMONGAN TODAY - Kebebasan narapidana kasus pencabulan dan penyuapan Saipul Jamil disambut bagaikan pahlawan saat bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur.

Ia dikalungi hiasan bunga dan juga dijemput mobil mewah berwarna merah mentereng.

Gayanya melambaikan tangan seperti pahlawan pulang dari medan perang.

Baca Juga: Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Wakil Ketua DPR RI Terus Diproses: Firli: Kami Tak Pandang Bulu

Padahal ia adalah mantan terpidana kasus pencabulan kepada korban yang psikologisnya jelas menyisakan trauma berkepanjangan.

Sejak saat itu banyak yang mengecam aksinya tersebut. Muncul petisi boikot artis Saipul Jamil. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis korban.

"Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube" di situs change.org.

Baca Juga: Harga HP iPhone Terbaru: iPhone 12 Series, SE 2020, hingga Bocoran iPhone 13

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengatakan, kemunculan petisi merupakan bentuk dari tingginya kesadaran publik untuk berpihak pada korban.

"Ini alarm positif untuk perlindungan anak di masa depan. Pesan kita adalah bagaimana setiap informasi publik yang disaksikan oleh anak-anak tidak mengandung konten-konten negatif," kata Jasra secara tertulis, Senin 6 Agustus 2021.

Jasra menjelaskan, setiap korban kekerasan terhadap anak termasuk pelecehan seksual membutuhkan waktu yang panjang untuk bisa kembali pulih dari trauma.

Baca Juga: Peternak Terpukul Telak! Penyakit Sapi Gila Ditemukan, Brazil Hentikan Ekspor Daging ke China

Karenanya, pendampingan secara tuntas menjadi kunci anak-anak Kembali kepada situasi sosial yang normal.

"Kendatipun usia korban saat ini sudah melewati usia anak di atas (18 tahun), namun penyembuhan dari trauma korban pencabulan membutuhkan waktu yang cukup lama," katanya.

Jasra melihat, kasus Saipul Jamil yang bebas dari penjara dengan ekspose penyambutan meriah akan menjadi berat bagi mereka korban kekerasan seksualnya.

Baca Juga: Kondisi COVID-19 di Kota Surabaya Turun ke Level 2, Eri Cahyadi: Alhamdulillah Berkat Gotong Royong Semuanya

Sebab hal itu berpotensi membuka kembali ingatan kejadian masa lalu yang tidak mudah dihadapi oleh korban.

"Sensitifitas dan penghormatan terhadap kepada korban perlu dilakukan dalam menjaga penyembuhan trauma yang mendalam agar bisa dilalui secara baik," tandasnya.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x