Suami Sah Minta Jatah Hubungan Intim ke Istri Berujung Nyawa Melayang, Polisi: Pelaku Mau Tanya Dulu Ke Ustadz

- 3 September 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Victoria_Borodinova/

Namun, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku.

“Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar. Terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban,” katanya.

Baca Juga: Raih Banyak Prestasi, Guinness World Records Masukkan BTS dalam Hall of Fame 2022

“Pelaku pun kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit hingga meninggal,” bebernya.

Lanjut Maruli, kasus itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP.

Pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya korban A.

Baca Juga: Hadiah Melimpah! Kode Redeem FF 3 September 2021, Klaim Hadiah Utama Senjata M1014 untuk Para Survivor

Saat ini, pelaku W telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x