Suami Sah Minta Jatah Hubungan Intim ke Istri Berujung Nyawa Melayang, Polisi: Pelaku Mau Tanya Dulu Ke Ustadz

- 3 September 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Victoria_Borodinova/

LAMONGAN TODAY - Anggota Satuan Reskrim Polres Serang Kota mengungkap tewasnya seorang pria berinisial A (55), di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten Selasa 31 September 2021 kemarin.

Korban A ternyata tewas akibat dicekik oleh istrinya sendiri, berinisial W (56).

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea menjelaskan, penyebab pembunuhan ini yaitu karena korban sempat memaksa pelaku untuk berhubungan intim, tetapi ditolak oleh pelaku.

Baca Juga: Update Harga HP Vivo Y Series: Ada Spesifikasi Vivo Y30 dan Y53s

Maruli menjelaskan pelaku menolak diajak berhubungan intim dengan alasan khawatir status hubungannya sudah tidak sah.

Menurut pelaku, dirinya sempat berpisah dengan korban selama delapan tahun untuk bekerja di Arab Saudi.

“Korban mengajak terlapor berhubungan suami istri. Dan, terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah delapan tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke Ustad biar sah hubungannya,” tutur Maruli.

Baca Juga: Ledakan Genset di Mal Taman Anggrek Masih Berlanjut, Pemerintah Jadwalkan Pemeriksaan

Lebih jauh Maruli menambahkan, penolakan itu membuat Asni emosi. Ia pun menarik lengan W untuk dibawa ke kamar.

Namun, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku.

“Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar. Terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban,” katanya.

Baca Juga: Raih Banyak Prestasi, Guinness World Records Masukkan BTS dalam Hall of Fame 2022

“Pelaku pun kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit hingga meninggal,” bebernya.

Lanjut Maruli, kasus itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP.

Pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya korban A.

Baca Juga: Hadiah Melimpah! Kode Redeem FF 3 September 2021, Klaim Hadiah Utama Senjata M1014 untuk Para Survivor

Saat ini, pelaku W telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).***

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x