Terkait dengan penahanan kedua tersangka selama 20 hari akan berakhir pada hari ini, dan dipastikan penahanan tersangka ini diperpanjang selama 20 hari lagi.
"Penahanan kedua tersangka diperpanjang, tetapi kami upayakan segera mungkin berkas-berkas yang saat ini tengah disiapkan segera diselesaikan. Sehingga kedua tersangka ini dapat dilakukan proses pelimpahan berikutnya,” ujarnya pula.
Dia mengatakan, kejari setempat selama 20 hari ini menitipkan kedua tersangka kasus maling uang rakyat anggaran BUMD ini di sel tahanan milik Mapolres Mukomuko.***