Kejari Di Bengkulu Blokri Aset Tanah Milik BI, Tersangka Maling Uang Rakyat di BUMD

- 31 Agustus 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi aset, harta, kekayaan.
Ilustrasi aset, harta, kekayaan. /Pixabay/Geralt/

Terkait dengan penahanan kedua tersangka selama 20 hari akan berakhir pada hari ini, dan dipastikan penahanan tersangka ini diperpanjang selama 20 hari lagi.

"Penahanan kedua tersangka diperpanjang, tetapi kami upayakan segera mungkin berkas-berkas yang saat ini tengah disiapkan segera diselesaikan. Sehingga kedua tersangka ini dapat dilakukan proses pelimpahan berikutnya,” ujarnya pula.

Baca Juga: Diputuskan 170 Media, Forum Pimred PRMN Ganti Diksi Koruptor Dengan MALING, RAMPOK dan GARONG Uang Rakyat

Dia mengatakan, kejari setempat selama 20 hari ini menitipkan kedua tersangka kasus maling uang rakyat anggaran BUMD ini di sel tahanan milik Mapolres Mukomuko.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x