"Sekarang ini sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan), karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam. Kalau aku kemarin di Surabaya enggak begitu luas, jadi mudah," kata dia.
Bantuan sosial dari negara harus tetap memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan.
Baca Juga: Harga HP Xioami Agustus Mulai dari Redmi 9, Mi A1, Mi 10T Pro, Mi 11 Ultra, hingga POCO F3
Untuk anak yang identitas kependudukannya tercatat dengan baik di kartu keluarga, lebih mudah diproses secara administratif.
Namun, bagi yang tidak tercatat membutuhkan prosedur lebih lanjut.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19 per 20 Juli 2021, ada 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim atau piatu.
Baca Juga: Masyarakat Suku Baduy Dikabarkan Tidak Pernah Divaksin dalam Ratusan Tahun, Cek Faktanya
Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 juga mencatat terdapat 350.000 anak yang terpapar COVID-19.
777 diantaranya meninggal dunia. Tingkat risiko anak sangat tinggi untuk terpapar COVID-19.
Karena itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan percepatan vaksinasi bagi anak-anak minimal usia 12 tahun.***