Sudah Jadi Kewajiban Negara, Kemensos Masih Matangkan Perlindungan bagi Anak Yatim Piatu

- 19 Agustus 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi: BMT Amanah Indonesia Cabang Jatilawang berbagi santunan dan sembako untuk 20 anak yatim di Desa Losari, Rawalo. / Foto: Istimewa
Ilustrasi: BMT Amanah Indonesia Cabang Jatilawang berbagi santunan dan sembako untuk 20 anak yatim di Desa Losari, Rawalo. / Foto: Istimewa /

LAMONGAN TODAY - Kementerian Sosial tengah mematangkan skema perlindungan bagi anak yang mengalami keterpisahan yatim atau piatu (yatim piatu) dengan orang tuanya karena pandemi COVID-19, yang disebabkan isolasi mandiri atau orang tua meninggal dunia.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan negara perlu mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak tersebut, termasuk anak yatim piatu.

Kemensos tengah membicarakan kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk keperluan itu dengan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: BSU 1 Juta Guyur Masyarakat Di PPKM Level 3 dan 4, Kemnaker Ungkap Bedanya

"Saya sudah berbicara dengan ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara."

"Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara," kata Risma dalam keterangannya di Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.

Saat ini Kemensos sedang mematangkan skema bantuan tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas.

Baca Juga: Upadte Harga HP Vivo Y Series Terbaru Bulan Agustus 2021

Karena tidak mudah memutuskan skema bantuan yang tepat disebabkan kondisi yang sangat beragam.

"Sekarang ini sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan), karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam. Kalau aku kemarin di Surabaya enggak begitu luas, jadi mudah," kata dia.

Bantuan sosial dari negara harus tetap memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan.

Baca Juga: Harga HP Xioami Agustus Mulai dari Redmi 9, Mi A1, Mi 10T Pro, Mi 11 Ultra, hingga POCO F3

Untuk anak yang identitas kependudukannya tercatat dengan baik di kartu keluarga, lebih mudah diproses secara administratif.

Namun, bagi yang tidak tercatat membutuhkan prosedur lebih lanjut.

Berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19 per 20 Juli 2021, ada 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim atau piatu.

Baca Juga: Masyarakat Suku Baduy Dikabarkan Tidak Pernah Divaksin dalam Ratusan Tahun, Cek Faktanya

Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 juga mencatat terdapat 350.000 anak yang terpapar COVID-19.

777 diantaranya meninggal dunia. Tingkat risiko anak sangat tinggi untuk terpapar COVID-19.

Karena itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan percepatan vaksinasi bagi anak-anak minimal usia 12 tahun.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x