LAMONGAN TODAY - Kementerian Sosial tengah mematangkan skema perlindungan bagi anak yang mengalami keterpisahan yatim atau piatu (yatim piatu) dengan orang tuanya karena pandemi COVID-19, yang disebabkan isolasi mandiri atau orang tua meninggal dunia.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan negara perlu mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak tersebut, termasuk anak yatim piatu.
Kemensos tengah membicarakan kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk keperluan itu dengan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: BSU 1 Juta Guyur Masyarakat Di PPKM Level 3 dan 4, Kemnaker Ungkap Bedanya
"Saya sudah berbicara dengan ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara."
"Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara," kata Risma dalam keterangannya di Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.
Saat ini Kemensos sedang mematangkan skema bantuan tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Baca Juga: Upadte Harga HP Vivo Y Series Terbaru Bulan Agustus 2021
Karena tidak mudah memutuskan skema bantuan yang tepat disebabkan kondisi yang sangat beragam.