Sudah Jadi Kewajiban Negara, Kemensos Masih Matangkan Perlindungan bagi Anak Yatim Piatu

- 19 Agustus 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi: BMT Amanah Indonesia Cabang Jatilawang berbagi santunan dan sembako untuk 20 anak yatim di Desa Losari, Rawalo. / Foto: Istimewa
Ilustrasi: BMT Amanah Indonesia Cabang Jatilawang berbagi santunan dan sembako untuk 20 anak yatim di Desa Losari, Rawalo. / Foto: Istimewa /

LAMONGAN TODAY - Kementerian Sosial tengah mematangkan skema perlindungan bagi anak yang mengalami keterpisahan yatim atau piatu (yatim piatu) dengan orang tuanya karena pandemi COVID-19, yang disebabkan isolasi mandiri atau orang tua meninggal dunia.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan negara perlu mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak tersebut, termasuk anak yatim piatu.

Kemensos tengah membicarakan kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk keperluan itu dengan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: BSU 1 Juta Guyur Masyarakat Di PPKM Level 3 dan 4, Kemnaker Ungkap Bedanya

"Saya sudah berbicara dengan ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara."

"Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara," kata Risma dalam keterangannya di Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.

Saat ini Kemensos sedang mematangkan skema bantuan tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas.

Baca Juga: Upadte Harga HP Vivo Y Series Terbaru Bulan Agustus 2021

Karena tidak mudah memutuskan skema bantuan yang tepat disebabkan kondisi yang sangat beragam.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x