Berlaku 11 Agustus 2021, Ini Aturan Perjalanan Transportasi Udara: Kartu Vaksin Dua Dosis di Wilayah Jawa-Bali

- 11 Agustus 2021, 12:06 WIB
Syarat terbaru naik pesawat selama PPKM.
Syarat terbaru naik pesawat selama PPKM. /Dok. PMJ News

LAMONGAN TODAY - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mulai memberlakukan aturan baru mengenai perjalanan orang lewat jalur udara di dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021.

Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 diberlakukan mulai Rabu, 11 Agustus 2021, sampai waktu yang belum ditentukan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan keadaan.

Surat Edaran antara lain menyebutkan bahwa pelaku perjalanan pengguna sarana transportasi udara yang datang ke wilayah Jawa-Bali atau berangkat dari wilayah Jawa-Bali atau daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 harus membawa kartu vaksinasi minimum dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: BSU Rp 1 Juta Cair, Direktur BPJAMSOTEK Ingat Jamsostek Harus Valid

Orang yang melakukan perjalanan antar-kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali harus membawa kartu vaksinasi COVID-19 dosis lengkap dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam atau kartu vaksinasi dosis pertama dan hasil tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1X24 jam sebelum berangkat.

Pengguna moda transportasi laut, darat, dan sarana angkutan yang lain dari dan ke Jawa-Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis satu dan hasil tes RT-PCR (maksimal 2x24 jam) atau tes antigen (maksimal 1x24 jam).

Dalam perjalanan menggunakan sarana transportasi udara di wilayah kabupaten atau kota tujuan dan keberangkatan di wilayah selain Jawa Bali yang termasuk daerah PPKM Level 1 dan 2.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Prediksi Jakarta Tenggelam, Gubernur DKI Jakarta: Itu Artinya Indonesia Jadi Perhatian

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimum dosis pertama serta hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum berangkat atau tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x