Polisi Tetapkan Tersangka PT ASA Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres

- 30 Juli 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi obat Covid-19.
Ilustrasi obat Covid-19. /Pixabay/Stevepb

LAMONGAN TODAY - Polisi menetapkan tersangka dugaan kasus penimbunan obat penyintas Covid-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Keduanya yaitu YP (58) sebagai Direktur PT. ASA dan S (56) berstatus sebagai Komisaris Utama PT. ASA.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasar Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, kasus berawal dari informasi adanya gudang obat yang diduga melakukan penimbunan beberapa jenis obat yang dibutuhkan saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Siap-Siap Ini Batas Nilai SKD PNS 2021: TWK 65, TIU 80, TKP 166, Ini Rincian Lengkapnya

"Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pengecekan ke lokasi gudang obat. Ternyata benar gudang tersebut tempat menyimpan berbagai jenis obat milik PT ASA yang bergerak di bidang farmasi," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat 30 Juli 2021.

Bismo menjelaskan, meski berstatus sebagai komisaris utama dan direktur perusahaan.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka berdalih melakukan penimbunan lantaran motif ekonomi.

Baca Juga: Padahal Membutuhkan, Masyarakat Adat Terganjal NIK untuk Peroleh Vaksin Covid-19

"Untuk motifnya motif ekonomi demi mendapatkan keuntungan dengan menimbun barang (obat), karena obat tersebut langka" jelas Bismo.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x