7 Pelaku Pengeroyokan Mobil Polisi Diciduk, Begini Kronologinya

- 10 Agustus 2021, 09:00 WIB
Illustrasi pengeroyokan
Illustrasi pengeroyokan /Banten Pikiran Rakyat/

"Korban melakukan pemotretan dan datanglah kelompok pelaku tersebut mendatangi korban dan minta menghapus foto tersebut. Kemudian korban pergi tapi para pelaku meneriaki jambret hingga mengejar dan memukuli korban,” jelasnya.

“Kemudian korban dibawa kembali ke lokasi laka lantas dan dipukuli kembali," ucapnya. 

Baca Juga: Doa Awal Tahun 1 Muharram 1443 Hijriyah, Arab, Latin dan Terjemahannya: Memanjatkan Pintu Harapan

"Kemudian datang petugas kepolisian dari Polsek Serengan dengan mobil patrolinya berusaha melerai dan mengamankan pelaku. Tetapi anggota malah dipukuli dan kendaraan dirusak pelaku,” sambungnya.

Sekarang, para pelaku telah diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, dua unit mobil, 12 sepeda motor dan beberapa pakaian pelaku dan handphone.

Para tersangka bakal diancam dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah