"Parahnya, dia juga merekondisi tabung yang biasanya digunakan untuk tabung pemadam kebakaran berisi CO2 menjadi O2," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka IF dijerat dalam Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Babinsa Koramil Brondong Terjun Langsung Bersama Bidan Desa Dan Tim Kesehatan Laksanakan Tracing
Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6-20 tahun penjara.
"Terkait dengan penimbunan alat kesehatan dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tukasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Deonijiu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti ketika membeli alat kesehatan secara online terlebih di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Don’t Go Yet’ oleh Camila Cabello Viral di YouTube, Lengkap Dengan Terjemahannya
"Kita himbau, agar masyarakat lebih waspada dalam membeli tabung oksigen secara online dan di agen penjualan tabung oksigen. Silakan laporkan kepada kami bila menemui kejanggalan-kejanggalan ini, karena ini terkait penanganan Covid-19 di masyarakat," tandasnya.***