Polisi Ringkus Pengguna Narkoba dan Penimbun Tabung Oksigen

- 26 Juli 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi tabung oksigen.
Ilustrasi tabung oksigen. /PIXABAY/12019

LAMONGAN TODAY - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus satu orang tersangka pengguna narkoba sekaligus menjadi penimbun tabung oksigen.

Tersangka berinisial IF diamankan di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis 22 Juli 2021 lalu.

"Berdasarkan informasi warga, akhirnya kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial IF dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu 0,50 gram dan alat hisap atau bong," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima, Senin dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Harga HP Xiaomi dari 1 jutaan Sampai Belasan Juta Rupiah

"Namun, saat dikembangkan dan dilakukan penggeledahan di TKP, kami menemukan beberapa alat kesehatan yang dibutuhkan selama pandemi Covid-19 dan diperjualbelikan secara ilegal melalui online dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET)," lanjutnya.

Adapun alat kesehatan yang menjadi barang bukti dari tersangka antara lain, 12 tabung oksigen, 8 kotak reguler tabung oksigen merk Gea Medical, 2 buah regulator tabung oksigen, 12 buah troli tabung oksigen.

Kemudian, 7 buah kotak masker merk KF94, 2 pack masker KF94, 1 buah kotak sarung tangan merk Nitrile, 7 box obat merk Azithromeycindihydrate (140 butir), dan 3 box obat merk Invermax12ivermectin (30 butir).

Baca Juga: Harga HP Samsung 2 Jutaan, Terbaik Di Kelasnya

"IF diketahui menjual alat kesehatan dengan harga selangit. Misalnya tabung oksigen ukuran kecil yang dipasarkan seharga Rp1 juta dijual Rp4-4,5 juta."

"Parahnya, dia juga merekondisi tabung yang biasanya digunakan untuk tabung pemadam kebakaran berisi CO2 menjadi O2," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka IF dijerat dalam Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Babinsa Koramil Brondong Terjun Langsung Bersama Bidan Desa Dan Tim Kesehatan Laksanakan Tracing

Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6-20 tahun penjara.

"Terkait dengan penimbunan alat kesehatan dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Deonijiu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti ketika membeli alat kesehatan secara online terlebih di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Don’t Go Yet’ oleh Camila Cabello Viral di YouTube, Lengkap Dengan Terjemahannya

"Kita himbau, agar masyarakat lebih waspada dalam membeli tabung oksigen secara online dan di agen penjualan tabung oksigen. Silakan laporkan kepada kami bila menemui kejanggalan-kejanggalan ini, karena ini terkait penanganan Covid-19 di masyarakat," tandasnya.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x