Oknum Lapas Asyik Nyabu Dicocok Polisi

- 18 Juli 2021, 19:56 WIB
Ilustrasi Sabu.
Ilustrasi Sabu. /Freepik/wombatzaa

Dalam penanganan perkara ini, Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.

Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Jokowi Disindir Demokrat Main 'Sinetron' Karena Blusukan, Praktisi Membela

Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah