LAMONGAN TODAY - Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat mengamankan seorang petugas Lapas Depok terkait penyalahgunaan narkoba.
Tersangka berinsial A ini ditangkap di kamar kos daerah Slipi, Jumat 25 Juli 2021 sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya menyita barang bukti di antaranya 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Sunnah Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Lengkap, Arab Lain dan Terjemahannya
"Kemudian, 1 alat hisap berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir obat Aprazolam dan satu unit ponsel," jelas AKBP Ronaldo Maradona Siregar dalam keterangannya, Minggu 18 Juli 2021.
Menurut Maradona, tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial M yang diamankan pada tanggal 28 Juni 2021.
Adapun A mengenal tersangka M sejak tahun 2009, saat menjadi napi di Lapas Depok.
"Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo," ujarnya.