Oknum Lapas Asyik Nyabu Dicocok Polisi

- 18 Juli 2021, 19:56 WIB
Ilustrasi Sabu.
Ilustrasi Sabu. /Freepik/wombatzaa

LAMONGAN TODAY - Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat mengamankan seorang petugas Lapas Depok terkait penyalahgunaan narkoba.

Tersangka berinsial A ini ditangkap di kamar kos daerah Slipi, Jumat 25 Juli 2021 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya menyita barang bukti di antaranya 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Sunnah Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Lengkap, Arab Lain dan Terjemahannya

"Kemudian, 1 alat hisap berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir obat Aprazolam dan satu unit ponsel," jelas AKBP Ronaldo Maradona Siregar dalam keterangannya, Minggu 18 Juli 2021.

Menurut Maradona, tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial M yang diamankan pada tanggal 28 Juni 2021.

Adapun A mengenal tersangka M sejak tahun 2009, saat menjadi napi di Lapas Depok.

Baca Juga: Isi Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah Di Luar Wilayah PPKM Darurat, Lengkap Beserta Panduannya

"Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo," ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.

Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Jokowi Disindir Demokrat Main 'Sinetron' Karena Blusukan, Praktisi Membela

Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah