Baca Juga: Masyarakat Menjerit Akibat PPKM Darurat, Luhut Akui Pendapatan Menurun: Ini Bukan Pilihan Mudah
Untuk diketahui, Bansos PKH merupakan program bantuan bersyarat yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH digulirkan untuk membuka akses bagi KPM, terutama ibu hamil dan anak, agar dapat memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Pada 2021, pemerintah menargetkan bansos PKH dapat diberikan kepada 10 juta KPM.
Baca Juga: Sambiloto, Jamu Ampuh Tangkal Covid-19 Melalui Penguatan Sistem Imun, Begini Resepnya
“BST dan PKH disalurkan masing-masing bagi 10 juta penerima plus menerima beras sebanyak 10 kg," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Rabu 7 Juli 2021.
Skema penyaluran bansos PKH diberikan selama setahun dalam 4 tahap, dengan setiap tahapnya tiga bulan sekali.
Penyaluran tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada Oktober 2021.
Besaran bantuan bansos PKH, yakni ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.