Moeldoko Gugat Menkumham ke PTUN, Hamdan Zoelva: Tidak Ada Dasar Hukum

- 13 Juli 2021, 13:13 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva /Instagram@hamdanzoel/

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Rilis


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x