Diduga Palsukan Surat Kuasa, Pengacara Kubu Moeldoko Dipolisikan

- 21 April 2021, 10:39 WIB
 Ilustrasi dokumen surat kuasa.
Ilustrasi dokumen surat kuasa. /Pixabay.com/ Godoy Cordoba/

LAMONGAN TODAY - Pasca ditolaknya pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB Partai) Demokrat versi Deli Serdang oleh Kemenkumham 31 Maret lalu, sejumlah pendukung Moeldoko diduga melakukan pemalsuan surat kuasa.

Hal ini disampaikan oleh Mehbob, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) setelah sidang pertama gugatan Kubu KLB Demokrat versi Deli Serdang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (20/4).

“Mereka memasukan Gugatan ke Pengadilan, mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat Kepemimpinan AHY,” ujar Mehbob.

Baca Juga: Tingkatkan Iman Dan Ketakwaan Di Bulan Suci Ramadhan, Ini Yang Di lakukan Anggota Kodim 0812

Mehbob menjelaskan bahwa pada Gugatan No.213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tgl.5 April 2021, para penggugat di antaranya terdiri dari Ketua DPC Konawe Barat Jefri Prananda, Ketua DPC Muna Barat Laode Abdul Gamal dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba, yang menggugat keabsahan AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat 2020.

Para ketua DPC yang disebutkan sebagai penggugat tersebut merasa namanya dicatut oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum.

“Kalau mau bicara materi gugatan, Insya Allah semua dapat kami patahkan. Namun, dengan temuan ini kami mohon agar Majelis Hakim untuk menolak Gugatan mereka karena kuasa hukum para penggugat diduga telah menggunakan surat kuasa palsu," katanya.

Baca Juga: Upaya Anggota TNI Intensif Bantu Petani Dalam Proses Normalisasi Saluran Irigasi

Mehbob meminta pihak kepolisian untuk mengungkap ‘dalang’ Surat Kuasa Palsu yang diberikan kepada 9 Pengacara. Pasalnya, terdapat dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Siaran Pers


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x