Moeldoko Gugat Menkumham ke PTUN, Hamdan Zoelva: Tidak Ada Dasar Hukum

- 13 Juli 2021, 13:13 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva /Instagram@hamdanzoel/

LAMONGAN TODAY - Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.

Demikian penegasan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva, usai sidang persiapan PTUN Jakarta Selasa 13 Juli 2021. 

Sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.

Baca Juga: Penimbun Obat Kibulin BPOM, 500 Mg Azithromycin yang Sangat Dibutuhkan Pasien Covid-19 Berniat tak Dijual

"Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham” ujar Hamdan.

Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.

Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja.

"Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan itu penting, dari pada kepentingan pribadi dan golongan," kata Moeldoko beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Rilis


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x