Langgar Aturan PPKM Darurat, Perusahaan Di Tempat Ini Ditutup

- 7 Juli 2021, 17:10 WIB

Sementara Kepala Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Gatot S Widagdo mengatakan aduan pelanggaran di perkantoran atau perusahaan terus meningkat sejak diberlakukan PPKM Darurat.

Baca Juga: Kemnaker Beri Bantuan Peralatan Pelatihan Kerja 2021, Begini Caranya

"Setiap hari biasanya hanya ada 10 aduan, tetapi sejak PPKM Darurat meningkat hingga 33 aduan. Kami berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan, baik sanksi administrasi berupa penutupan sampai dengan yang terberat sanksi pidana. Tindakan tegas ini dilakukan agar aturan pencegahan penyebaran COVID-19 ini ditaati," katanya.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kominfo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah