Kemnaker Beri Bantuan Peralatan Pelatihan Kerja 2021, Begini Caranya

- 6 Juli 2021, 17:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. //setkab

LAMONGAN TODAY - Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Peralatan Bantuan tahun 2021.

Bantuan peningkatan sarana pelatihan ini diberikan kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yayasan, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia.

“Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan kesempatan bagi lembaga pelatihan, LSM, yayasan, dan organisasi kemasyarakatan di Kota Tanjungpinang untuk mengajukan permohonan bantuan peralatan pelatihan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis, Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, Puluhan Warga Masih Tak Pakai Masker, Ini Sanksinya

Bagi lembaga pelatihan yang ingin mengajukan proposal permohonan bantuan, petunjuk teknis ini dapat diunduh melalui website https://kemnaker.go.id pada menu pengumuman dan informasi.

Kepada lembaga pemohon dalam mengajukan proposal bantuan peralatan pelatihan kerja diharapkan melalui vocational training identification number (VIN) di website https://kelembagaan.kemnaker.go.id.

“Bagi lembaga yang belum memiliki VIN agar segera register VIN, hal ini agar mempercepat proses integrasinya data LPKS dinas kabupaten/kota demi terlaksananya bantuan peralatan dengan baik,” tambah Hamalis.

Baca Juga: Polisi Ungkap Arus Lalu Lintas Cukup Lenggang Saat Pemberlakuan PPKM Darurat

"Pemohon juga dapat menguhubungi Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan di nomor 021.52901142 atau via email [email protected],” tutupnya. ***

Editor: Nugroho

Sumber: Info Publik


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x