PPKM Darurat, Puluhan Warga Masih Tak Pakai Masker, Ini Sanksinya

- 6 Juli 2021, 17:05 WIB
ilustrasi masker KN95
ilustrasi masker KN95 /pixabay/

LAMONGAN TODAY - Polsek Tambora bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker.

Di masa penerapan PPKM Darurat Sebanyak 28 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar, Selasa, 6 Juli 2021.

Pelaksanaan tersebut dilaksanakan di Jalan KH Mansyur Kel Tambora Jakarta Barat dan sebanyak 21 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan petugas pemadam kebakaran.

Baca Juga: Polisi Ungkap Arus Lalu Lintas Cukup Lenggang Saat Pemberlakuan PPKM Darurat

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19.

"Pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 28 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini," ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi.

Faruk menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 21 personel gabungan diterjunkan.

Baca Juga: Aksi Polisi Dorong Bajaj Di Lokasi Penyekatan Curi Perhatian Khalayak, Begini Ceritanya

Kami bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x