Perusahan Langgar Aturan PPKM Darurat, Siap-Siap Ditindak Tegas

- 7 Juli 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat
Ilustrasi PPKM Darurat /Pexels/Rals

LAMONGAN TODAY - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan perusahaan yang melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberikan tindakan tegas.

Tak sekadar sanksi administrasi, pelanggar akan dikenakan sanksi hingga penutupan sementara kegiatan usaha.

“Kalau ada pelanggaran pasti akan kami berikan sanksi tegas. Protokol Kesehatan harus benar-benar dijalankan,” kata Elly Kusmulyasari, Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Rabu 7 Juli 2021.

Baca Juga: Hari Ke Lima PPKM Darurat, Gubernur DKI Jakarta, Kapolda, Pangdam Jaya Turun Tangan, Ini Hasilnya

Selain menyoroti ketersediaan fasilitas protokol kesehatan, Elly juga menyoroti kapasitas pegawai pada perusahaan tersebut.

Petugas tak segan untuk memulangkan pegawai perusahaan jika kedapatan kapasitas karyawan tidak sesuai dengan ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1881 tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

Baca Juga: Aksi Polisi Dorong Bajaj Di Lokasi Penyekatan Curi Perhatian Khalayak, Begini Ceritanya

“Kalau perusahaan kategori non esensial jelas harus menerapkan WFH (Work From Home) seratus persen. Begitu pun esensial yang wfh 75 persen. Kalau masih ada perusahan yang karyawannya masuk, datang ke kantor dan melebihi kapasitas terpaksa kami pulangkan dan perusahaan kami kenakan sanksi tegas,” jelasnya.

Sidak terhadap perusahaan pun terus dilakukan petugas setiap harinya hingga berakhirnya masa PPKM Darurat, Selasa (20/7) mendatang.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kominfo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x