Perusahan Langgar Aturan PPKM Darurat, Siap-Siap Ditindak Tegas

- 7 Juli 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat
Ilustrasi PPKM Darurat /Pexels/Rals

Baca Juga: Belum Punya Rumah? SIBARU Wujudkan Program Satu Juta Rumah Di Indonesia

Jika mendapati pelanggaran perusahaan, masyarakat juga dapat melaporkannya melalui aplikasi JAKI milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Setiap harinya sidak kami lakukan secara acak. Masyarakat bisa laporkan ke kami jika ada pelanggaran perusahaan. Identitas pelapor anonim,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara meminta kepada petugas tidak lagi sekadar bersikap humanis dalam menindak pelanggar protokol Kesehatan (prokes). Melainkan juga bersikap tegas sehingga dapat mendisiplinkan guna menekan kasus Covid-19 di Jakarta Utara.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kominfo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah