Reforma Agraria Lambat, Bamsoet Ingatkan Mandat Ketetapan MPR Sebagai Rujukan

- 30 April 2021, 21:38 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet. /Instagram @bambang.soesatyo

LAMONGAN TODAY - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menjalankan agenda reforma agraria dianggap belum maksimal. Pasalnya, sejuah ini agenda reforma agraria masih jalan di tempat.

Sejumlah kalangan menganggap, reforma agraria sebagai jalan keluar dari maraknya konflik agraria yang terus meningkat di Indonesia.

Terkait dengan hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo angkat bicara. Bamsoet sapaan akrabnya, mengingatkan bahwa Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam masih tetap berlaku sebagai salah satu rujukan dalam mengatasi konflik agraria dan perlindungan tanah adat.

Baca Juga: Debby Kurniawan Sosialisasi 4 Pilar Dengan Para Pemuda Aktif Seni Bela Diri

Menurut Bamsoet, secara hierarki, kedudukan Ketetapan MPR berada di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas Undang-Undang. Artinya, tidak boleh ada satu pun amanat mengenai pembaruan agraria dalam Ketetapan MPR tersebut yang tidak ditindaklanjuti.

"Hal ini dimaknai bahwa segala ketentuan Undang-Undang mengenai pembaruan agraria harus tunduk pada Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001. Tidak boleh ada satupun pasal atau substansi Undang-Undang yang bertentangan dengan muatan materi yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR tersebut," ujar Bamsoet dalam diskusi 'Konflik Agraria dan Perlindungan Tanah Adat Ditinjau dari UU Ciptakerja', secara virtual di Jakarta, belum lama ini.

Lebih lanjut dijelaskan, secara substansi, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 telah memotret berbagai persoalan yang menjadi isu utama dalam bidang pengelolaan agraria. Secara tegas juga menugaskan DPR bersama Presiden untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan pembaruan agraria, menjadikan Ketetapan MPR tersebut sebagai landasan kebijakan, serta mencabut, mengubah dan/atau mengganti undang-undang dan peraturan pelaksanaan yang tidak sejalan dengan Ketetapan MPR tersebut.

Baca Juga: Istimewa! Tingkatkan Layanan, Lamongan Digitalisasi Arsip

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, amanat Ketetapan MPR tersebut juga selaras dengan ketentuan Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada prinsipnya menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x