Reforma Agraria Lambat, Bamsoet Ingatkan Mandat Ketetapan MPR Sebagai Rujukan

- 30 April 2021, 21:38 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet. /Instagram @bambang.soesatyo

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai, lambatnya realisasi amanat Ketetapan MPR tersebut cukup ironis. Mengingat isu pembaruan agraria adalah salah satu persoalan krusial. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang tahun 2020 telah terjadi 241 kasus konflik agraria dengan korban dari dampak konflik sebanyak 135.332 kepala keluarga. Termasuk korban kekerasan sebanyak 169 orang (19 korban dianiaya, 139 korban kriminalisasi dan 11 korban tewas).

"Jika dihitung pada periode 2015 hingga 2020, jumlah konflik agraria di tanah air mencapai angka 2.288 kasus, dengan catatan jumlah korban dianiaya sebanyak 776 orang, 1.437 korban kriminalisasi, dan 66 korban tewas. Ini tentunya menjadi catatan penting sekaligus keprihatinan kita bersama, bahwa di sebuah negara demokrasi yang mempunyai Pancasila, dengan luas wilayah daratan 1,9 juta kilometer persegi, masih banyak terjadi konflik agraria," ucap Bamsoet.

Baca Juga: Yuhronur Efendi Ajak Jama’ah Masjid Al Falah Doakan Awak KRI Nanggala 402

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, secara umum dapat dipetakan beberapa faktor yang dapat memicu lahirnya konflik pertanahan. Antara lain adanya aturan yang masih tumpang tindih, penyelesaian birokrasi yang masih berbelit-belit, serta masih adanya dua kesenjangan yang mencolok.

Sementara itu, mantan Sekjen BPN M Noor Marzuki mengungkapkan, banyak faktor yang membuat konflik agraria terus bertambah. Tetapi faktor utamanya adalah lemahnya birokrasi kementerian terkait dalam menyelesaikan konflik.

Kementerian ATR/BPN dianggap tidak memiliki demografi data faktual untuk dapat menuntaskan konflik. "Kementerian harus tahu, letak, batas dan luas tanah yang disengketakan. Bagaimana bisa kementerian menyelesaikan masalah kalau tidak punya data," tutur Noor Marzuki.

Baca Juga: Ciptakan Kebiasaan Anak Berprestasi, Lamongan Gelar Sab'ah Lomba Virtual

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga harus dapat memetakan tanah-tanah yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Pasalnya, tanah tersebut berpotensi menjadi sumber konflik. "Ini penting dibuat catatan. Tanah-tanah yang miliki potensi ekonomi harus diperhatikan secara serius oleh kementerian. Sebab itu sumber konfliknya," pungkas Tim Ahli Wakil Presiden RI ini.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x