Ngaku dari KPK, tiga petugas gadungan kasus pemerasan diciduk

- 7 Maret 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi pemerasan.
Ilustrasi pemerasan. /Pixabay.com/QuinnceCreative/

LAMONGAN TODAY - Ada saja modus yang dilakukan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Di desa dan kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Nias, Sumatera Utara, tiga oknum yang mengaku petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diamankan.

Mereka kerap memeras kepala Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga: Berteman Sejak Lama, Atta Halilintar Minta Ketua MPR RI jadi Saksi Nikahnya dengan Aurel Hermansyah

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Ia mengatakan identitas ketiga tersangka antara lain, Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Duha (60).

"Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," ujarnya dikutip dari PMJ News.

Masih dari keterangan Kapolres, ketiga tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu sampai Rp6 juta.

Baca Juga: Hasil Pertandingan MPL Season 7: Onic Esports Bantai RRQ Hoshi, Sementara Geek Fam Tekuk Evos Legends

"Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta," ungkapnya.

Dari ketiga tersangka, polisi juga turut mengamankan uang Rp4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.

Selanjutnya, 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga: Dengan Sigap Anggota Koramil 03 Turi Bersihkan Pohon Tumbang Di Pendopo Makam Mbah Alun

Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam," tuturnya.

AKBP Arke kembali mengungkapkan, motif ketiga tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x