Buka Posko, Polisi Berikan Layanan Urus SIM, STNK hingga BPKB, Begini Caranya

- 4 Maret 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi: banjir
Ilustrasi: banjir /Facebook/@imyendamai

LAMONGAN TODAY -- Banjir sempat melanda sejumlah wilayah di DKI Jakarta.

Banjir itu, sangat mungkin mengakibatkan kerugian materil berupa dokumen yang mengalami kerusakan atau hilang.

Untuk memfasilitasi warga terdampak banjir banjir, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka Posko layanan perbaikan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengurusan dapat dilakukan di GOR Kampung Makasar, Jakarta Timur.

Baca Juga: Klik www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Jangan Lupakan Syarat Ini

"Silahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya.

Pelayanan perbaikan dan pergantian SIM akibat banjir tersebut sudah dimulai sejak Selasa (3/3/2021). Adapun jam operasionalnya dimulai pukul 08.00 WIB. "Dan melayani sampai selesai pemohon," ujarnya.

Warga yang akan mengurus SIM yang hilang atau rusak karena banjir harus memenuhi beberapa syarat yang diwajibkan Polda Metro. Syarat tersebut berupa kelengkapan dokumen.

Baca Juga: Kasus 6 Laskar FPI yang Tewas Dihentikan, Begini Penjelasan Polisi

Syarat-syarat Mengurus SIM Rusak atau Hilang karena Banjir:

1. SIM Hilang wajib melampirkan :

- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian

- Surat keterangan RT/RW

- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis

- KTP

Baca Juga: Lirik Lagu Viral Tiktok, Bila Dia Menyukaiku

2. SIM Rusak Wajib Melampirkan:

- Surat Keterangan RT/RW

- Surat Keterangan sehat dari dokter

- KTP

- SIM yang rusak

Baca Juga: Tiga Pilar Turi Lamongan Terus Bersinergi Sosialisasi Protokol Kesehatan

"Semoga posko ini bermanfaat, kami siap membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran," tuturnya.

Selain layanan posko penggantian SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya juga membuka pengurusan STNK dan BPKB bagi korban banjir. Untuk penggantian berkas kepemilikan tersebut, masyarakat bisa datang ke posko di Polda Metro Jaya.***

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x