Kasus 6 Laskar FPI yang Tewas Dihentikan, Begini Penjelasan Polisi

- 4 Maret 2021, 14:56 WIB
Ilustrasi: Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI.
Ilustrasi: Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. /Antara.com/M Ibnu Chazar

LAMONGAN TODAY - Polisi mengumumkan sesuatu yang cukup mencengangkan terkait 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas.

Pasalnya, Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara itu dan status tersangka terhadap enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Baca Juga: Lirik Lagu Viral Tiktok, Bila Dia Menyukaiku

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, penghentian kasus ini sebagaimana tecantum dalam Pasal 109 KUHPidana karena telah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan demikian, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," terang Argo dalam pernyataan tertulisnya dikutip dari PMJ News di, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Argo melanjutkan, dalam kasus ini aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) berkenaan dugaan adanya ‘Unlawful Killing’ di kasus penyerangan Laskar FPI itu.

Baca Juga: IPB Kampus Terbaik di Asia Tenggara Bidang Pertanian dan Kehutanan

Lebih jauh Argo menuturkan, ada tiga anggota dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal tersebut sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM tentang perkara ini.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x