Maklumat Kapolri Soal FPI Berjalan Tertib, Polri Nyatakan Belum Temukan Satupun Pelanggaran

- 4 Januari 2021, 20:33 WIB
Kadiv Humas Polri saat menunjukkan maklumat Kapolri soal larangan FPI.
Kadiv Humas Polri saat menunjukkan maklumat Kapolri soal larangan FPI. /Humas Polri/

LAMONGAN TODAY -- Maklumat Kapolri telah diterbitkan pada Jumat, 1 Januari 2021 oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Maklumat tersebut berisi pelarangan penggunaan simbol serta pelarangan penyebarluasan atau pengaksesan segala konten terakit ormas Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Jatah Mantan' Viral Di TikTok: Ah Anaknya Dari Mantan Sanggup Jatah

Polri juga mengeluarkan imbauan agar warga segera melapor ke aparat apabila menemukan simbol yang dimaksud dalam maklumat tersebut.

Sejak diterbitkannya Maklumat Kapolri, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan adanya warga maupun organisasi yang melanggar maklumat tersebut.

"Sampai sejauh ini kami belum menemukan atau melihat ada pelanggaran yang dilakukan terkait Maklumat tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta sebagimana dikutip dari Antara, Senin.

Baca Juga: Ditengah Proses Cerai dengan Kiwil, Istri Pertama Jatuh Sakit, Rohimah Alli: Saya Lelah

Melalui Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x