1. SIM Hilang wajib melampirkan :
- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian
- Surat keterangan RT/RW
- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
- KTP
Baca Juga: Lirik Lagu Viral Tiktok, Bila Dia Menyukaiku
2. SIM Rusak Wajib Melampirkan:
- Surat Keterangan RT/RW
- Surat Keterangan sehat dari dokter
- KTP