Buka Posko, Polisi Berikan Layanan Urus SIM, STNK hingga BPKB, Begini Caranya

- 4 Maret 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi: banjir
Ilustrasi: banjir /Facebook/@imyendamai

1. SIM Hilang wajib melampirkan :

- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian

- Surat keterangan RT/RW

- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis

- KTP

Baca Juga: Lirik Lagu Viral Tiktok, Bila Dia Menyukaiku

2. SIM Rusak Wajib Melampirkan:

- Surat Keterangan RT/RW

- Surat Keterangan sehat dari dokter

- KTP

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x