Berikan Vaksin COVID-19 Kepada Tahanan, KPK: Tugas Negara Berikan Perlindungan Kepada Segenap Bangsa Indonesia

- 25 Februari 2021, 21:27 WIB
Ilustrasi terpidana kasus korupsi yang ditahan oleh KPK.
Ilustrasi terpidana kasus korupsi yang ditahan oleh KPK. /Twitter.com/@febridiansyah

"KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut," tuturnya.

Kesehatan tahanan, kata dia, juga menjadi penting untuk bisa mempermudah proses penyidikan dan persidangan perkaranya.

Baca Juga: Ayo Klik www.prakerja.go.id untuk Daftar Prakerja Gelombang 12, Cek Syaratnya Di sini

"Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, demikian halnya bagi seorang tahanan. Dalam pandemi COVID-19 negara bertanggung jawab melalui program vaksinasi. KPK juga berkomitmen untuk mendukung dalam percepatan program ini sehingga kita bisa lebih dini memutus rantai penularannya," kata Firli.

KPK, kata dia, juga menginginkan masyarakat Indonesia dapat segera mendapatkan vaksinasi COVID-19 sebab keselamatan jiwa manusia adalah hukum tertinggi.

Diketahui, dari jumlah 61 tahanan KPK terdata 39 tahanan yang sudah divaksinasi termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Sedangkan 22 tahanan lainnya belum divaksin dengan alasan kesehatan.

Baca Juga: Yuhronur Efendi Dilantik jadi Bupati Lamongan, Ini Dia Visi dan Misinya

Sebelumnya, KPK menyelenggarakan program vaksinasi COVID-19 pada 18 Februari hingga 23 Februari 2021 kepada semua insan KPK, tahanan, jurnalis, dan pihak luar lain yang berada di lingkungan KPK.***

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x