LAMONGAN TODAY - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Christina Aryani mengingatkan perlunya sinergi data dan pengaturan terkait kewarganegaraan ganda bagi pemerintah.
"Baru-baru ini kita dikejutkan dengan berita dugaan kewarganegaraan ganda bupati terpilih Sabu Raijua," kata Christina, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Jumat 5 Februari 2021.
Kejadian sama, kata dia, juga pernah terjadi pada mantan pejabat publik, Archandra Tahar, yang ternyata sempat mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat.
"Saya melihat selain soal syarat administrasi kepemiluan yang saat ini sedang ditangani KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri, kasus Orient ini makin memperjelas betapa pentingnya sinergi data dan pengaturan soal kewarganegaraan ganda bagi pemerintah," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 23 UU 12/2006 mengenai Kewarganegaraan sudah mengatur hal-hal yang mengakibatkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia, di antaranya yang bersangkutan mendapatkan kewarganegaraan negara lain dengan keinginannya sendiri, atau mempunyai paspor negara lain atas namanya.
"Kejadian ini bukan hal baru dan masih banyak WNI kita di luar negeri yang saat ini telah memiliki kewarganegaraan lain namun masih terdata sebagai WNI," katanya.
Baca Juga: FA Tolak Banding Arsenal soal Kartu Merah David Luiz, Arsenal Kecewa
Kasus seperti ini, banyak terungkap ketika dilakukan pendataan ulang WNI di luar negeri dengan data dukcapil," katanya.