"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida menyebut bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan.
Baca Juga: Adik Anggota DPR Ihsan Yunus di Panggil KPK terkait Kasus Suap Bansos
Sebab, BSU BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan tahun anggaran 2020 sudah berakhir.
Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah.
Ia menyebut penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.
“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida.
Menurutnya, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera mendapatkan kepastian untuk dilanjutkan atau dihentikan.
“Kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," kata Menaker Ida.