Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue tahun anggaran 2017.
Muhammad Anshar Wahyuddin menyebutkan anggaran pekerjaan proyek itu mencapai Rp10,7 miliar. Pekerjaan proyek itu dibagi dalam beberapa bagian.
"Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,4 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp1,4 miliar dikembalikan ke kas negara," kata Muhammad Anshar Wahyuddin.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan semestinya pelimpahan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Simeulue di Sinabang.
"Namun, karena tempatnya jauh serta untuk memudahkan penyidik Polda melimpahkan, maka kami minta proses pelimpahan dilakukan di Kejati Aceh di Banda Aceh," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.
Baca Juga: Mendapat 100 Juta Pengguna Baru, Telegram Sediakan Fitur Impor Histori Percakapan dari Aplikasi lain
Terlebih pada situasi pandemi Covid-19 saat ini, untuk mencegah penyebarannya, maka pelimpahan tidak harus di Sinabang. Karena jarak ke Sinabang, ibu kota Simeulue, lumayan jauh.
"Apalagi persidangan kasus tersebut dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi yang hanya ada di ibu kota provinsi. Jadi, tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti tidak perlu dibawa ke Simeulue, cukup Kajari dan jajarannya datang ke Banda Aceh," pungkas R Raharjo Yusuf Wibisono.***